Menyikapi maraknya kejahatan terorisme di Indonesia, maka tampaknya diperlukan adanya pendekatan lainnya yang lebih humanis sebagai kebijakan sosial pemerintah. Upaya ini diperlukan untuk menjadi alternatif bagi strategi penanggulangan tindak terorisme. Oleh sebab itu, pada tulisan ini, akan saya jabarkan mengenai kebijakan sosial yang dapat ditempuh pemerintah sebagai upaya penanggulangan tindakan terorisme, keuntungan, permasalahan yang mungkin akan dihadapi, serta alternatif perbaikannya.
DEFINISI KEBIJAKAN SOSIAL
Menurut Suharto, kebijakan
sosial adalah salah satu bentuk dari kebijakan publik yang merupakan ketetapan
pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni
mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, menunjuk
pada apa yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan
kualitas hidup manusia melalui pemberian beragam tunjangan pendapatan,
pelayanan kemasyarakatan, dan program-program tunjangan sosial lainnya (Suharto, 2006).
Sementara menurut
Magill dalam Suharto, kebijakan sosial merupakan bagian dari kebijakan publik
(public policy) yang meliputi semua bagian dari kebijakan yang berasal dari
pemerintah, seperti kebijakan ekonomi, transportasi, komunikasi, pertahanan
keamanan (militer), serta fasilitas-fasilitas umum lainnya (air bersih, listrik)
yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial (Suharto, Materi Latihan: Analisis
Kebijakan Sosial).