27 Des 2012

Kebijakan Sosial sebagai Penanggulangan Teroris

Menyikapi maraknya kejahatan terorisme di Indonesia, maka tampaknya diperlukan adanya pendekatan lainnya yang lebih humanis sebagai kebijakan sosial pemerintah. Upaya ini diperlukan untuk menjadi alternatif bagi strategi penanggulangan tindak terorisme. Oleh sebab itu, pada tulisan ini, akan saya jabarkan mengenai kebijakan sosial yang dapat ditempuh pemerintah sebagai upaya penanggulangan tindakan terorisme, keuntungan, permasalahan yang mungkin akan dihadapi, serta alternatif perbaikannya.

DEFINISI KEBIJAKAN SOSIAL

Menurut Suharto, kebijakan sosial adalah salah satu bentuk dari kebijakan publik yang merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, menunjuk pada apa yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemberian beragam tunjangan pendapatan, pelayanan kemasyarakatan, dan program-program tunjangan sosial lainnya  (Suharto, 2006).

Sementara menurut Magill dalam Suharto, kebijakan sosial merupakan bagian dari kebijakan publik (public policy) yang meliputi semua bagian dari kebijakan yang berasal dari pemerintah, seperti kebijakan ekonomi, transportasi, komunikasi, pertahanan keamanan (militer), serta fasilitas-fasilitas umum lainnya (air bersih, listrik) yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial  (Suharto, Materi Latihan: Analisis Kebijakan Sosial).

Suharto juga menjelaskan bahwa kebijakan sosial memiliki fungsi :
1.       Fungsi preventif (pencegahan) – mencegah terjadinya masalah sosial
2.       Fungsi kuratif ( penyembuhan) – mengatasi masalah sosial
3.       Fungsi developmental (pengembangan) – mempromosikan kesejahteraan sebagai wujud kewajiban Negara dalam memenuhi hak-hak sosial warganya

Adapun tujuan utama dari kebijakan sosial atau upaya non-penal menurut Ruth adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu yang secara tidak langsung merupakan upaya preventif terhada kejahatan. Upaya non-penal juga dapat dilakuka oleh tim khusus melalui extra punishment institution, yang melibatkan hakim pengawasan (Ruth, 2011).

ISU-ISU SOSIAL TERKAIT TERORIS

Sebelum merumuskan kebijakan sosial yang tepat dalam menanggulangi terorisme, maka pemerintah memerlukan gambaran yang jelas mengenai ancaman, permasalahan, atau isu-isu sosial terkait teroris itu sendiri. Sehingga nantinya, kebijakan sosial yang dirumuskan mampu menjawab secara tepat, sistematis, efektif, dan efisien.

Adapun menurut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor Per/03/M/II/2008 tentang Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008, ancaman berdimensi sosial budaya dapat dibedakan menjadi:
1.       Ancaman dari dalam: didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan.
2.       Ancaman dari luar: timbul bersamaan dengan dinamika yang terjadi dalam format globalisasi dengan penetrasi nilai-nilai budaya darri luar negeri sulit dibendung yang mempengaruhi nilai-nilai di Indonesia.

Menurut Golose, salah satu alasan mengapa generasi muda tertarik bergabung pada organisasi radikal adalah adanya rasa keterasingan dan adanya jarak secara sosial dan budaya diantara masyarakat umum dengan anggota organisasi tersebut sehingga teroris tidak merasa menjadi bagian dari masyarakat, tidak merasa memiliki dan terikat dengan masyarakat tersebut  (Golose, 2009).

Golose juga menjelaskan bahwa isu sosial yang kental dengan SARA juga muncul pada permasalahan terorisme. sentimen teroris terhadap kaum non muslim diakibatkan anggapan tingkat pendidikan dan keadaan ekonomi kaum minoritas non-muslim yang lebih tinggi sehingga mengakibatkan serangan pada tempat ibadah agama lain, atau serangan dan pembunuhan pada pemuka agama lain  (Golose, 2009).

BENTUK KEBIJAKAN SOSIAL

Dapat dilihat dari berbagai isu sosial yang ada diatas, maka sudah seharusnya dalam kebijakan yang merumuskan tindak penanggulangan teroris, penalisasi yang cenderung menitikberatkan hukum pidana dijalankan seiring dengan upaya preventif yang diwujudkan dalam program deradikalisasi. Pemerintah seharusnya memahami bahwa urgensitas dalam isu terorisme lebih banyak terkait pada isu-isu sosial yang mana, yang mana dinilai sebagai pokok permasalahan terorisme di Negeri ini.

Adapun menurut saya, beberapa bentuk kebijakan sosial yang memiliki urgensitas tinggi adalah:

  1. Revisi (atau penambahan produk Undang-undang) program deradikalisasi. Menurut Ruth, upaya legitimasi hukum atas program deradikalisasi ini dapat dilakukan sebagai salah satu upaya non-penal oleh institusi pemerintah dan civil society melalui program re-orientasi motivasi, reedukasi, resosialisasi serta rehabilitasi (Ruth, 2011). Penerapan legitimasi hukum atas program ini sangat penting, untuk menjamin pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas berjalannya program ini.
  2. Memperbaiki tingkat ekonomi masyarakat dengan menanggulangi kemiskinan, yang menurut UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial berarti: kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan (PusdatinKesos, 2009).
  3. Memperbaiki tingkat pendidikan masyarakat: hal ini merupakan bagian dari kebijakan sosial yang sangat penting, dimana pendidikan merupakan tonggak utama dari masyarakat dalam menjembatani adanya anggapan kesenjangan. Diadakannya upaya dakwah dan diskusi dengan tema Islam rahmatan lil alamin misalnya, atau dimasukkannya penjelasan mengenai indahnya multikulturalisme atau bahaya terorisme dalam kurikulum pembelajaran juga merupakan tindakan yang penting.
  4. Memperbaiki akses informasi dan komunikasi: keterbatasan akses masyarakat bawah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah, kerap dikaitkan dengan munculnya rasa ketidakberdayaan dan ketidakpuasan yang memicu terorisme. Begitu juga dengan miskomunikasi antara golongan dalam masyarakat sendiri yang menimbulkan konflik dan perpecahan. Dengan komunikasi yang lancer dalam berbagai pihak, maka diharapkan informasi yang diterima oleh berbagai golongan tidak timpang, sehingga masyarakat lebih sulit diradikalisasi. Maka, penanggulangannya dapat berwujud:
a.       Secara vertical: penyediaan sarana terpadu bagi aspirasi dari masyarakat terhadap pemerintah. Terkait hal ini, mungkin lebih baik jika pemerintah memanfaatkan berbagai sarana komunikasi langsung melalui provider telfon genggam atau sarana internet sebagai sarana pengumpulan aspirasi, juga sarana ‘laporan’ atas tindaklanjut dari pemerintah.
b.       Secara horizontal: penyediaan sarana terpadu bagi diskusi-diskusi antar golongan, suku, ras dan agama.
  1. Memperbaiki keterikatan sosial antara anggota organisasi radikal dengan masyarakat, salah satunya dengan program disengagement.

KEUNTUNGAN KEBIJAKAN SOSIAL

  1. Lebih mampu menjawab permasalahan terorisme dengan memunculkan program-program yang bersifat mencegah (preventif) dibandingkan dengan tindakan penalisasi berupa hukuman pidana yang sudah terbukti kerap tidak tepat sasaran.
  2. Lebih mampu mencegah penyebaran terorisme dan regenerasi organisasi teroris dengan lebih humanis dibandingkan dengan program penanggulangan berdasarkan berbagai Perpu ataupun Undang-undang yang lebih menitikberatkan pada hukuman pidana yang kerap melanggar HAM.
  3. Dapat diterapkan secara luas dan mendalam sehingga di sisi lain, selain memberantas teroris, juga mampu menunjang pembangunan nasional.

MASALAH KEBIJAKAN SOSIAL

1.       UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga belum mengatur secara jelas mengenai program deradikalisasi di Indonesia, walaupun deradikalisasi merupaan salah satu program kebijakan sosial yang dilaksanakan oleh BNPT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 tahun 2010, sekalipun program deradikalissi merupakan salah satu upaya non-penal untuk mengatasi permasalahan residivisme (Ruth, 2011).
2.       Bentuk program deradikalisasi dalam bidang sosial ini merupakan program penanggulangan dalam jangka waktu panjang, sehingga efeknya pun hanya bisa dilihat dalam jangka waktu tertentu. Yang mana, karena gerakan terorisme itu sendiri memiliki mobilitas yang dinamis, belum terdapat jaminan bahwa program ini mampu menjawab permasalahan yang terus berkembang seiring waktu.
3.       Kebijakan sosial bekerja secara preventif sehingga program yang diterapkan harus benar-benar tepat sasaran dan melalui perencanaan yang benar-benar matang.
4.       Aksi terorisme kerap membutuhkan penanggulangan secara serta merta dan nyata, juga cepat. Dalam situasi seperti inilah, kebijakan sosial kemudian tidak akan mampu bekerja secara efisien.
5.       Biaya yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan sosial jauh lebih besar daripada kebijakan penal.

ALTERNATIF KEBIJAKAN SOSIAL

  1. Dirumuskannya kebijakan yang dapat menjawab permasalahan multikompleks—bukan hanya sosial—terkait teroris dan perumusan kerjasama yang sinergis pada multipihak dalam upaya penanggulangannya.
  2. Perumusan upaya non-penal (program deradikalisasi atau disengagement) yang berjalan sinergis dengan upaya penal (hukuman pidana, dan sebagainya) bagi pelaku terorisme dan masyarakat luas.
  3. Perumusan kebijakan-kebijakan yang tetap menjunjung humanis (penghargaan terhadap nilai kemanusiaan dan kesetaraan derajat termauk kepada tersangka atau napi terorisme), soul approach (pendekatan jiwa yaitu dengan tujuan reorientasi pemikiran lewat unsur budaya Islam, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan), dan menyentuh akar rumput  (Golose, 2009).
  4. Oleh karena permasalahan terorisme sangat multikompleks, dan upaya deradikalisasi dianggap sering gagal sehingga justru melahirkan residivisme, dibutuhkan program disengagement—yaitu program penanggulangan yang tidak lagi bekerja di tataran ideologi, namun di tataran perilaku sehingga pelaku kemudian meradikalisasi dirinya sendiri—seperti yang dilakukan oleh tim peneliti yang dipimpin oleh Sarwono dalam program Pemberdayaan Dakwah yang bertujuan melibatkan mantan pelaku terror untuk berdakwah yang nuansa Islam rahmatan lil alamin sehingga sedikit demi sedikit dapat diterima kembali di masyarakat (Sarwono, 2012).

DAFTAR PUSTAKA

Golose, P. R. (2009). Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach, dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
PusdatinKesos. (2009). Glosarium Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Retrieved November 1, 2012, from Kementrian Sosial Republik Indonesia: http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=glosariumkesos
Ruth, D. M. (2011). Terorisme: Kapankah Usai? Jakarta: Lazuardi Biru.
Sarwono, S. W. (2012). Terorisme ddi Indonesia Dalam Tinjauan Psikologi. Ciputat: PT Pustaka Alvabet.
Suharto, E. (2006). Kebijakan Sosial. Retrieved November 1, 2012, from http://www.policy.hu/suharto/Naskah%20PDF/KebijakanSosialLembang2006.pdf
Suharto, E. (n.d.). Materi Latihan: Analisis Kebijakan Sosial. Retrieved November 1, 2012, from http://www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo_17.htm


2 komentar:

  1. hmmm....
    teroris,,hanya masalah kebencian/.....
    :P

    BalasHapus
  2. Teringat dengan pelajaran sosiologi sebelum libur panjang

    BalasHapus

Daisypath Anniversary tickers